Secara Umum Ada dua macam upaya pelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia, yaitu secara insitu dan eksitu. Pengertian Insitu adalah usaha pelestarian alam yang dilakukan dalam habitat aslinya. Sedangkan Pengertian Exsitu adalah usaha pelestarian alam yang dilakukan di luar habitat aslinya. Dalam usaha pelestarian keanekaragaman hayati maka dilakukan konservasi Insitu dan Eksitu, sebagaimana

